kolommedia.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Pemilihan Umum DPR RI tahun 2024, Rabu (26/6/2024) di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Kegiatan rekapitulasi PSSU ini merupakan proses yang dilakukan dalam pemilu untuk memastikan keabsahan hasil suara di TPS tertentu dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan, mulai dari tanggal 26 hingga 28 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, proses PSSU ini merupakan amanah dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dimana perkirakan pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di kota tersebut rampung dalam pada dinihari.
“Kemarin kita lakukan simulasi, dari 25 TPS artinya ada 25 kotak suara untuk DPR RI bisa rampung pada pukul 00.00 wita,” ujarnya.
“1 TPS rampung dalam 2 jam, dan di sini ada 25 TPS. Maka, kalo di bagi 3 panel maka setiap panel itu ada 8 TPS, 8×2 itu hasilnya 16, maka proses ini berlangsung selama 16 jam,” ungkapnya.
Sementara itu, apabila di luar dari perencanaan yang disimulasikan tidak berhasil rampung dinihari, maka dilanjutkan sampai dengan 12 jam kemudian tanpa jeda, dari 25 TPS itu terdapat 200 hingga 300 surat suara DPR RI yang dilakukan penghitungan ulang pada hari ini. lanjutnya.
Yudho juga menerangkan PSSU ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Partai Demokrat terkait dugaan pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi kita melaksanakan tugas apa yang dilaksanakan oleh KPPS, dan ini di hadiri 18 saksi-saksi dari partai politik, juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, dan diamankan oleh kepolisian Polres Balikpapan,” ungkapnya.
“Putusan MK itu juga menyebut penyelenggaraan PSSU paling lambat 21 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterbitkan,” ucapnya.
Yudho juga memastikan penyelenggaraan PSSU di Kota Balikpapan tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
(han).