Balikpapan, kolommedia.com – Pemkot Balikpapan memastikan komitmennya dalam memberikan pelayanan bagi warga kota melalui program gratis iuran BPJS Kesehatan. Menyusul munculnya wacana tentang akan dihapusnya sistem kelas di BPJS Kesehatan.
Asisten I Bidang Tata Pemerintah Kota Balikpapan Zulkifli saat dijumpai para awak media Minggu 26 Mei 2024 kemarin mengungkapkan, Pemkot Balikpapan akan tetap melaksanakan program unggulan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
“Kebijakan kami dari Pemkot Balikpapan tetap, tidak ada perubahan,” ujar Zulkifli.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo sendiri baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, 8 Mei 2024. Dalam Perpres terbaru itu, pemerintah pusat menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3.
“Jika perpers itu diterapkan, maka akan mengakibatkan penambahan biaya. Nah, itu nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Tapi yang jelas komitmen kami program tersebut tetap berjalan. Pelayanannya, pembayarannya, tetap ditanggung Pemkot Balikpapan,” tegasnya.
Zulkifli menambahkan, Pemkot Balikpapan akan melakukan pembahasan mengenai kebijakan terbaru BPJS Kesehatan dan menindak lanjuti perbaikan data untuk memastikan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3 ini tepat sasaran.
“Jadi (ada) yang semestinya ditanggung perusahaan, mereka ini terdata juga sebagai peserta (PBI) kelas 3. Jadi kami tindaklanjuti dengan pembersihan data,” jelasnya..
Lebih jauh, Zulkifli menyebut, penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dapat mendorong Pemkot Balikpapan untuk merumuskan ulang program gratis iuran BPJS Kesehatan.
“Jadi (ada kemungkinan perubahan) peserta Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemkot Balikpapan bukan karena kelas, tapi karena status sosial, misalnya,” tutupnya.